GORAJUARA,- Pernyataan mengejutkan disampaikan Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini membantah ikut menembak korban.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam keterangannya pada wartawan, Sabtu (10/9/2022), menegaskan pernyataan kliennya memang berbeda dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
"Klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," kata Arman Hanis.
Pernyataan Ferdy Sambo ini berbeda dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Bharada E menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah melalui uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diberitakan Gorajuara sebelumnya, Ferdy Sambo juga telah menjalan pemeriksaan menggunakan lie detector.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada awak media menyebut pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan pada Kamis, 8 September 2022 di Pusat Laboratorium Forensik Bareskim Polri hingga pukul 19.00 WIB.
Namun, Dedi tidak mau memberikan hasil dari pemeriksaan Ferdy Sambo dengan alasan untuk penyidik.
Tidak seperti sebelumnya, hasil pemeriksaan dari tersangka Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf diumumkan bahwa ketiganya jujur.
Sedangkan Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga, Susi juga tidak diberikan secara rinci hanya mengatakan hasilnya sama.