news

Dua Tersangka Pelanggaran Obstruction of Justice Akan Diperiksa di Tempat Terpisah

Rabu, 7 September 2022 | 14:47 WIB
Dua Tersangka Pelanggaran Obstruction of Justice Akan Diperiksa di Tempat Terpisah. (Gorajuara/ dok: PMJ News/ Tangkapan Layar/ Polri Tv)

GORAJUARA - Hari Rabu ini 7 September 2022, Tim Penyidik Polri menjadwalkan pemeriksaan Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka yang diperiksa adalah Irjen Pol Ferdy Sambo (IJP FS) dan AKP Irfan Widyanto (AKP IW).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan kedua tersangka tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan

Dua tempat yang dipilih Tim penyidik Polri untuk pemeriksaan kedua tersangka tersebut yaitu Mako Brimob Kelapa Dua dan Bareskrim Polri.

Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Pukul 11.00 WIB.

Sementara AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB,” ujar Kombes Nurul, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Hidupkan Lagi Dugaan Pelecehan, Kamaruddin Bandingkan Sikap LPSK yang Tolak Amplop Ferdy Sambo

Nurul menambahkan, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan setelah sebelumnya berkas tersebut dilengkapi terdahulu.

Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU,” tandasnya.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Tags

Terkini