news

Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Kode Etik, Polri : Selain Merusak CCTV, Ada Juga…

Selasa, 6 September 2022 | 14:58 WIB
Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Kode Etik, Polri : Selain Merusak CCTV, Ada Juga… (Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

GORAJUARA - Sebanyak 14 saksi yang hadir dalam sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

7 tersangka tersebut yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM! Kapolres Metro Bekasi Kota: Unjuk Rasa Boleh, Tapi Tidak Lakukan Aksi Anarkis

Dalam sidang kode etik tersebut, Selain merusak barang bukti seperti CCTV, Kombes Agus Nurpatria juga melakukan pelanggaran lain saat mengolah TKP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di gedung TNCC Polri pada Selasa, 6 September 2022.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal,” kata Dedi.

Baca Juga: Doanya untuk Elizabeth Truss Menjadi Kenyataan, Ridwan Kamil: The Power of Cendol Elizabeth

“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," lanjutnya.

Dedi menegaskan ketujuh tersangka terkait menhalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa disangkakan beberapa pasal dan akan dibuktikan di sidang kode etik.

Baca Juga: Permintaan Fans Akhirnya di Kabulkan, Bumper Ikatan Cinta kini Sudah Ada Arya Saloka dan Amanda Manopo

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ungkap Dedi.

Sementara itu, Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan Brigadir J dan menjadi dalang dari rencana itu telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. 

Sedangkan, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga sudah melakukan sidang kode etik dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.***

Tags

Terkini