Sidang Kode Etik Paparkan 7 Pasal Pelanggaran yang Dilakukan Ferdy Sambo

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Mabes Polri (Gorajuara/Screenshot YouTube POLRI TV RADIO)
Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Mabes Polri (Gorajuara/Screenshot YouTube POLRI TV RADIO)

GORAJUARA - Sidang Kode Etik Terhadap Ferdy Sambo telah memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terdahap Ferdy Sambo.

Dari sidang yang berlangsung selama 18 jam itu, Ferdy Sambo terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan perbuatan tercela.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua sidang kode etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kopi Sianida hingga Kebakaran Kejagung

Di dalam sidang Kode Etik, dipaparkan ada 7 Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambu.

Apa saja ketujuh pelanggaran itu?

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.


2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece : Waduh! Monkey D Dragon Akan Bunuh Sabo Karena Hal Ini, Ada Apa?

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini