news

Komen Pedas Netizen Hiasi Akun IG ESDM Gegara Dinilai Ikut Ngatur Harga BBM Vivo: Mereka Gak Pake Subsidi Lo!

Selasa, 6 September 2022 | 14:39 WIB
Logo Kementerian ESDM (Gorajuara/esdm.go.id)

"Yang naik itu BBM milik pertamina kan? Kenapa yang punya swasta harus naik? Yaa suka suka mereka jualan doong," tulis akun @solihin.is. "Dibayar mahal cuma bisa naikin harga bbm doang," tulis akun @fauzi_erlyaski.

Bantahan Kementerian ESDM

Guna menjawab kabar yang beredari di masyarakat bahwa Kementerian ESDM turut intervensi menentukan harga jual BBM di SPBU swaswa, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, memberikan klarifikasi.

Menurut Tutuka, pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) di tengah masyarakat.

Baca Juga: Harga BBM Melonjak, Karyawan Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah Sebesar...

Hal ini juga berlaku untuk JBU yang dijual olen badan usaha PT Vivo Energy Indonesia. Tutuka menyatakan pemerintah tidak meminta Vivo menaikkan harga guna mengikuti keputusan pemerintah yang menaikkan harga beberapa jenis BBM milik Pertamina.

"Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha," jelas Tutuka dalam siaran persnya.

Aturan ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali lewat Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Harga BBM yang Resmi Meroket: Pertalite Naik Jadi Rp10.000, Pertamax Rp14.500

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat yaitu:

  • Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar
  • Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90
  • Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP. Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha

Sebagai bentuk upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula Batas Atas yakni harga BBM mengacu pada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.

Baca Juga: Pelanggan GoFood Bisa Dapat Gratis Ongkir Lewat Mode Hemat Bila Penuhi Syarat Berikut

Berdasarkan hal tersebut, Tutuka mengatakan bahwa pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas.

"Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga," kata Tutuka.

Halaman:

Tags

Terkini