GORAJUARA - Saat ini, penyidik Polri sedang dalam proses melengkapi berkas perkara.
Berkas perkara yang dimaksud adalah milik tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, rencananya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan.
Baca Juga: 28 Polisi Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan, Berikut 7 Nama di Antara Mereka
“Mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Irjen Dedi Prasetyo Jumat 2 September 2022.
Berkas itu akan dilimpahkan untuk diteliti kelengkapannya agar bisa dinyatakan lengkap.
Bila belum lengkap, berkas itu nantinya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan, nanti JPU akan meneliti. dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19,” tandasnya.
Baca Juga: Tidak Mau Kalah Dengan Arya Saloka, Amanda Manopo Terima Tawaran Ini Yang Buat Dia Lebih Baik
Baca Juga: Terlengkap, Profil Ari Irham Aktor Muda dan Tampan Pemain Film Mencuri Raden Saleh
Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antaranya:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.***