GORAJUARA - Terdapat 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Oleh karenanya, Polri akan menggelar sidang etik terhadap mereka.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," ucap Dedi Prasetyo, Kamis 1 September 2022.
Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antaranya:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.***