28 Polisi Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan, Berikut 7 Nama di Antara Mereka

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 22:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: PMJNews.com)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Terdapat 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh karenanya, Polri akan menggelar sidang etik terhadap mereka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga: Beda Perlakuan Putri Chandrawathi Dan Dua Artis Ini Jadi Sorotan, Meski Miliki Kesamaan Terjerat Kasus Hukum

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022.

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," ucap Dedi Prasetyo, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Syahrini Ungkap Alasan Mengapa Dirinya Kini Lebih Memilih Proyek Iklan, Salah Satunya Terkait dengan Waktu

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece: Sanji Makin Terpuruk, Bounty Zoro Direvisi Jadi Makin Besar, Berapa ya Kira-kira?

Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antaranya:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini