GORAJUARA - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang menjadi salah satu dari lima tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada hari selasa (30/08/2022) kelima tersangka telah melakukan rekonstruksi kejadian penembakan Brigadir J.
Kelima tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuwat Ma'ruf, Bharada Elizer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Proses rekonstruksi penembakan Brigadir J dilakukan sebanyak 78 Adegan dengan rincian 16 adegan kejadian di Magelang, rumah Saguling 35 adegan dan di komplek polri sebanyak 27 adegan.
Dalam rekonstruksi penembakan Brigadir J, terlihat kemesraan Ferdy Sambo dan sang istri Putri Chandrawathi.
Netizen tidak melihat adanya wajah penyesalan ditampilkan oleh Ferdy Sambo sebagai dalang penembakan Brigadir J.
Bahkan dalam sebuah vidio yang tersebar di media sosial, Kuwat Ma'ruf juga terlihat tertawa dengan kostum orange ditengah poses rekonstruksi.
Tak selesai sampai disitu, ternyata tersangka penembakan Brigadir J, Putri Chandrawathi mendapat keistimewaan tersendiri.
Baca Juga: Arya Saloka Ternyata Bersama Putri Marino, Kok, Tidak dengan Amanda Manopo?
Menurut kuasa hukum Putri Chandrawathi, Arman Hanis kliennya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
" Terkait penahanan Bu Putri Chandrawathi, kami sudah melakukan pengajuan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat (1) KUHP. Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ucap Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri kemarin (31/08/2022).
Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah, Putri Chandrawathi masih memiliki anak kecil dan dalam keadaan tidak stabil.
Baca Juga: Cek Fakta: Anak Ferdy Sambo Disebut Ribut di Klub Malam, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Buka Suara