GORAJUARA - Maraknya pinjaman online dari lembaga atau perusahaan keuangan atau fintech membuat masyarakat semakin resah.
Pinjaman online atau Pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara daring melalui aplikasi atau website, tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.
Kemudahan yang diberikan perusahaan pinjol membuat para peminjam atau borrower gelap mata hingga banyak yang terjerat dalam hutang dari puluhan hingga ratusan juta.
Pinjaman online atau pinjol yang ada saat ini terbagi menjadi dua jenis yaitu pinjol legal dan ilegal, hal sederhana untuk membedakan Pinjol legal dan pinjol ilegal adalah terdaftar atau tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Hati-Hati Jika Terima Transferan Nyasar dari Perusahaan Ini ! Bisa Jadi Pinjol Ilegal
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang berintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan baik disektor perbankan, pasar modal dan sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain.
Berikut tips agar terhindar dan tidak terjebak pinjaman online atau pinjol ilegal
Menurut Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK (Industri Keuangan Non Bank) sebelum melakukan pinjaman online atau pinjol perhatikan dua hal berikut:
1. Meminjam sesuai kebutuhan dan sanggup melunasi pinjaman
Baca Juga: Lewat Ekonomi Digital, Ridwan Kamil Minta Bank Bjb Jadi Solusi Atasi Pinjol Ilegal
Prilaku konsumtif masyarakat yang marak saat ini memicu banyaknya pinjaman online, hendaknya lebih bijak dalam mengelola keuangan dengan cara lebih hemat dan hidup sesuai kebutuhan bukan mengutamakan gaya hidup.
Yang perlu diingat sebelum melakukan pinjaman online, pinjaman adalah hutang yang wajib dibayar.
2. Meminjam ke lembaga jasa yang berizin OJK
Untuk mengecek legalitas lembaga atau perusahaan keuangan berizin OJK dengan cara menghubungi kontak OJK di nomor telpon 157 atau bisa menghubungi whatsapp di nomor 081 157 157 157.
Baca Juga: Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol, Empat Karyawan Diamankan