GORAJUARA,- Ferdy Sambo langsung bereaksi keras usai Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP menjatuhkan sanksi berat dalam Sidang Kode Etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Seperti diketahui, KEPP Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat pada Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo.
DIberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022), dan berakhir dini hari tadi. Dalam persidangan ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis etik.
Sidang diketuai Irjen Ahmad Dhofiri dan anggota komisi, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Irjen Ahmad Dhofiri, kepada media mengkonfirmasi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri pada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hasil Undian Liga Champions 2022-2023: Inter Milan Ada di 'Grup Neraka'
Sementara itu, seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com, sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo. Saksi berasal dari berbagai instansi di kepolisian, mulai dari Brimob, Propam hingga Bareskrim. Tak hanya itu, ada pula saksi dari kalangan eksternal Polri.
''Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan.
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Ditambahkan Nurul, saksi RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.