Gorajuara.com,-Kapolri Jendral Sigit Prabowo sudah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nopriansyah atau Brigadir J.
Selain itu disampaikan juga oleh Sigit Prabowo bahwa Ferdy Sambo yang mengambil senjata Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah ada terjadi tembak menembak.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, berkali-kali membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ujar Sigit.
Baca Juga: Cuma Orang Ini yang Tau Siapa Pacar Amanda Manopo: Karena Selalu Cerita Sama Aku
Dalam kesempatan yang lain, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal keselamatan Bharada Richard Eleizer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Terkait Bharada E yang mengungkapkan fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh atasannya Ferdy Sambo.
Mahfud juga mendorong Polri serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E.
Disampaikan oleh Mahfud bisa saja ada orang dalam yang bisa melukai Bharada E.
“Iya menurut saya harus dilindungi. Karena begini ya. Itu bisa saja nanti ada orang dalam menghabisi dia,” kata Mahfud.
“Itu LPSK supaya diberi akses yang cukup untuk mendampingi dan melindungi. Tidak harus diserahkan oleh Polri ke LPSK. Tapi aksesnya supaya cukup dia mengamankan betul,” lanjut Mahmud.
Disamping itu, penyidik telah menetapkan Ferdi Sambo, Bharada E, Bripka RE, dan KM sebagai tersangka pembunuhan berencana.***