news

Geger! Pasca Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Singgung Soal Motif Pembunuhan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Mahufd MD buka suara soal motif penembakan Brigadir J yang membuat Ferdy Sambo jadi tersangka (Foto: Gorajuara.com/dok: Seputar Tangsel)

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com berjudul Heboh Motif Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini