Selain itu, menurut keterangand dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa timsus Polri menetapkan pasal pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Agus Andrianto Ferdy Sambo terlibat atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Adapun pasal yang menjerat Ferdy Sambo menurut Agus Andiranto ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
“dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Agus Andrianto. ***