Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.
Sedangkan Brigadir R disangkakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56, sedangkan untuk K belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan.
Perlu diketahui, diduga kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin memanas, ditambah lagi kasus ini menyangkut institusi kepolisian. ***