news

Bharada E Ajukan Dirinya Sebagai Justice Collaborator

Senin, 8 Agustus 2022 | 20:30 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangannya soal baku tembak antarpolisi yang menewaskan Brigadir J. (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Bharada E untuk saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bharada E mengajukan permohonan perlindungan, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkannya.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik syarat untuk memperoleh perlindungan saksi dari LPSK, jika mau jadi justice collaborator.

Baca Juga: Fakta Unik One Piece: 7 Hal yang Harus Diketahui dari Rob Lucci, si Mesin Pembunuh Pemerintah Dunia

"Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau, alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," tutur Taufan.

Bharada E telah mengambil langkah mengajukan dirinya menjadi justice collaborator untuk ungkap kasus kematian Brigadir J.

Pihak Komnas HAM menyambut baik langkah yang diambil Bharada E ini.

Baca Juga: Teori One Piece: Mengapa Anak-Anak Big Mom Selain Perospero Tidak Ada di Daratan Wano? Ini Dua Kemungkinannya

"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu. Saya bahkan sudah sampaikan pada Pak Hasto sendiri sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia justice collaborator," ungkap Taufan pada Senin 8 Agustus 2022.

Langkah yang diambil Bharada E dinilai Taufan, bisa ungkapkan kasus kematian secara terang benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.

Sebagaimana diberitakan bahwa, Tim kuasa hukum tersangka Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 8 Agustus 2022, sekaligus mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Karir dan Keuangan Zodiak Hari ini, Senin 8 Agustus 2022 : Edisi Capricorn - Gemini

Menurut Muhammad Burhanuddin, salah seorang kuasa hukum Bharada E, pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," ujar Burhanuddin.

Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana, ***

Tags

Terkini