news

Selain Bharada E, Ajudan dari Istri Ferdy Sambo Juga Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 8 Agustus 2022 | 19:39 WIB
Hubungan Ajudan Hingga ART Ferdy Sambo Dikulik Komnas HAM, Ungkap Informasi Penembakan Brigadir J Kian Banyak (Gorajuara/dok: Tangkapan layar/Cilacap Update-Pikiran Rakyat)

Gorajuara.com,-Kasus kematian kasus Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J kembali mendapat titik terang.

Setelah sebelumnya Bharada E menjadi tersangka pada 4 Agustus 2022.

Ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Rafathar Dibully oleh Suporter Bola, Nagita Slavina Buka Suara

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja. 

Sementara Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Disampaikan Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sudah menetapkan status tersangka terhadap Brigadir RR. 

Baca Juga: Terkuak! Amanda Manopo Beberkan Sosok Pacar Baru, Otw Go Publik Untuk Bantah Isu Selingkuh dengan Arya Saloka

Penetapan tersangka terhadap Brigadir RR dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan dari dua alat bukti pembunuhan.

Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir RR sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Fakta Oke One Punch Man: 5 Hal yang Harus Diketahui dari Amai Mask, Pahlawan Paling Populer di One Punch Man

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi.

Selain itu, Mabes Polri sudah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.***

Tags

Terkini