GORAJUARA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa bukti yang didapat terkait tewasnya Brigadir J, belum sepenuhnya terkonfirmasi.
Taufan menambahkan, oleh karenanya Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya.
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka? Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Menurut Taufan, saat peristiwa tembak menembak, tidak ada saksi yang melihat dengan jelas.
Ada satu ajudan lain yang dikatakan berada di lokasi, tapi tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.
“Riki itu dia dengar teriakan, dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak.
Baca Juga: Ini 4 Pesepak Bola yang Berulang Tahun Pada Tanggal 17 Agustus, Salah Satunya Ada Rekrutan Baru MU
Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya,” paparnya.
“Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richard nya diam aja gitu,” tambahnya.
Pihak Komnas HAM masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus itu, dengan Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.
Baca Juga: Puluhan Anggota Brimob Terlihat Berjaga di Depan Bareskim Polri
“Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan,” tandasnya.***