news

Tindakan Tegas Polri Menempatkan Empat Anggota Polisi di Tempat Khusus yang Dijaga Ketat

Minggu, 7 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Empat anggota polisi ditahan atas kasus tewasnya Brigadir J.

Pihak Polri mengungkapkan tempat khusus (patsus) yang menjadi lokasi penahanan mereka. Lokasi patsus berada di Provos.

“Ya patsus di Provos,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka? Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Hanya saja, Dedi tidak menjelaskan rincian patsus itu dan hanya menjelaskan bahwa lokasi patsus dijaga ketat.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas.

Langkah tegas tersebut adalah menempatkan empat polisi yang di tempat khusus, lantaran diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Ini 4 Pesepak Bola yang Berulang Tahun Pada Tanggal 17 Agustus, Salah Satunya Ada Rekrutan Baru MU

Baca Juga: Fix! Amanda Manopo Hengkang Dari Sinetron Ikatan Cinta, ini Buktinya...

“Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari ke depan,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022 malam.

Menurut Listyo, pihaknya akan memproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. Apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelasnya.***

Tags

Terkini