news

Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Ada yang Nyuruh?

Jumat, 5 Agustus 2022 | 05:53 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa/PMJNews.com)

GORAJUARA,- Polisi sudah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Insiden ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Terkait dengan penetapan ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Timsus bakal mengusut tuntas berkenaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Timsus Polri sekarang mendalami kemungkinan Bharada E, diperintah untuk melakukan penembakan itu.

Baca Juga: Reyna Nangis tak Mau Syuting Kalau gak Sama Arya Saloka? Amanda Manopo Ketawa: coba deh mama andin VC papa AL

"Tentu ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri," tutur Jenderal Sigit dalam keterangannya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, seperti dilansir PMJNews.com Kamis, (4/8/2022).

Ditegaskan Kapolri, penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan berhenti hanya pada tersangka Bharada E.

Menurut Sigit, Timsus Polri akan terus mengembangkan penyidikan itu.

Baca Juga: Mirip dengan Arya Saloka, Amanda Manopo Ungkap Ciri Pacar Idaman: jauhkan fans yg menjodohkan sama suami org

Baca Juga: Tim Irsus Telah Periksa 25 Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J, Termasuk Tiga Brigjen

Di kesempatan yang sama, Sigit kembali menegaskan komitmennya untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut.

Sigit juga menegaskan, pihaknya siap menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa kematian Brigadir J tersebut.

"Tak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan. Sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas," tutupnya.

Tags

Terkini