news

Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 4 Agustus 2022 | 14:13 WIB
Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi (Foto: pixabay/Skitterphoto)

 

GORAJUARA - Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J dikabarkan meninggal pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J ditemukan tewas dengan bekas tembakan di tubuhnya. Pihak kepolisian menduga bahwa meninggalnya Brigadir J disebabkan oleh adanya baku tembak dengan Bharada E yang terjadi dirumah Irjen Sambo.

Namun, pihak kepolisian belum menentukan siapa tersangka dari kasus tersebut. Publik pun menemukan kejanggalan yang terjadi dalam kasus Brigadir J. Kejanggalan tersebut mulai dari Brigadir J yang ditetapkan sebagai tersangka dan Bharada E merupakan saksi, CCTV rusak, barang bukti yang tidak ditunjukkan, hingga luka korban yang tidak sesuai.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1056: Kurohige Incar Pluton yang Berada di Wano?

Autopsi jenazah Brigadir J pun dilakukan dua kali karena adanya kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum dari Brigadir J. Publik pun dibuat geram karena pihak kepolisian tak kunjung menetapkan tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Namun, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Bareskim POLRI, akhirnya tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pun di tetapkan. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Andi Rian sebagai Dirtipidum Bareskim POLRI bertempat di Mabes POLRI, Jakarta.

Andi Rian mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Communion. Tayang Malam Jumat ini, Pesan Ibu: Sebelum Nonton Simak Dulu Sinopsisnya!

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. Kemudian juga termasuk didalamnya ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik" ucap Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes POLRI, Jakarta 3 Agustus 2022.

Andi Rian mengatakan bahwa dari hasil penyidikan tersebut dapat ditetapkan bahwa Bharada E menjsdi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP" ungkap Andi Rian.

Baca Juga: Bharada E Ditangkap, Irjen Ferdy Sambo Minta Publik Tidak Berasusmsi Soal Peristiwa di Rumahnya

Akan tetapi, meskipun tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J sudah ditetapkan, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti dan akan tetap berkembang karena masih ada beberapa saksi yang belum di periksa.

Halaman:

Tags

Terkini