GORAJUARA - Pihak pemerintah dalam hal Kominfo tetap mewajibkan perusahaan teknologi mengikuti aturan Pendaftaran PSE.
Sementara di pihak lain, hal ini menjadi polemik. Diterapkan aturan dikhawatir mengekang kebebasan berekspresi dan mematikan inovasi.
Aturan Pendaftaran PSE ini disahkan pada 2020. Peraturan ini mewajibkan perusahaan teknologi untuk menggambarkan secara umum terkait cara kerja sistem perusahaan.
Di samping itu, perusahaan pun mesti menginformasikan bagaimana cara mereka memproses dan menggunakan data pengguna yang disimpan dan bagaimana prosesnya.
“Hal ini dilakukan agar dapat diketahui perusahaan apa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan jenis layanan yang mereka berikan.
Kalau memang mereka bukan perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi (memperlakukan data pengguna sembarangan hingga terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan data), mereka tidak perlu khawatir,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan.
Peraturan itu juga membuat ketentuan bahwa setiap perusahaan teknologi harus menyediakan akses ke penegak hukum dan lembaga pemerintah sehingga dapat memantau platform para perusahaan PSE lebih baik.
Jika terdeteksi penyedia layanan memiliki konten yang melanggar peraturan, maka pemerintah dapat meminta perusahaan menghapus konten yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan harus dihapus dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.
Perusahaan PSE juga harus menyepakati penyerahan data pengguna apabila ada data pengguna yang melanggar hukum.***