news

Ternyata Ini Manfaat yang Didapatkan Jika Aplikasi Terdaftar Sebagai PSE Kominfo

Jumat, 29 Juli 2022 | 11:33 WIB
Kominfo Menjelaskan Manfaat Pendaftaran PSE di Instagram (Foto: Gorajuara.com/Instagram Kemenkominfo/@kemenkominfo)

GORAJUARA – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kemenkominfo) terhadap sejumlah aplikasi menimbulkan polemik.

Banyak kalangan yang menentang pendaftaran PSE tersebut, tetapi ada juga kalangan yang mendukung kebijakan tersebut.

Sebelum menjadi perbincangan publik seperti sekarang, Kemenkominfo telah menjabarkan sejumlah manfaat dari pendaftaran PSE pada tahun lalu.

Baca Juga: Tetapkan Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Chat WhatsApp dan Gmail, Begini Sorotan Media Asing

Dilansir dari akun Instagram Kemenkominfo (@kemenkominfo) oleh Gorajuara, hal tersebut disampaikan pada unggahan tanggal 13 Maret 2021 silam.

Berdasarkan unggahan tersebut, Kemenkominfo menjelaskan beberapa manfaat yang didapatkan dari pendaftaran PSE.

Manfaat bagi aplikasi (PSE yang terdaftar)

Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id

Lebih dipercaya masyarakat

Membangun pemerataan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

Baca Juga: Penerima Beasiswa Enggan Pulang ke Indonesia, Ini Tanggapan Pihak LPDP

Manfaat bagi masyarakat

Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman layanan kominfo.go.id pada menu “Direktori” → ”Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar”

Halaman:

Tags

Terkini