news

Publik Geram Sebut Awardee Pengkhianat Bangsa, Begini Tanggapan LPDP

Jumat, 29 Juli 2022 | 09:13 WIB
LPDP Kementerian Keuangan RI tawarkan beasiswa (Foto: Gorajuara.com/Dok.net)

GORAJUARA- Penerima beasiswa tidak kunjung kembali ke Indonesia, pihak LPDP akhirnya beri tanggapan.

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) sedang ramai dan sempat menjadi trending topik di Twitter. Pasalnya, salah satu akun mengunggah hasil tangkapan layar sebuah percakapan yang membahas tentang penerima beasiswa LPDP yang tak kembali ke Indonesia.

Dalam percakapan tersebut mengatakan bahwa banyak penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Bahkan mereka rela melakukan pekerjaan kasar untuk menghindari pajak.

Baca Juga: BTS Akan Rilis Lagu untuk FIFA World Cup 2022

Hal ini membuat publik menjadi geram dan merasa penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia merupakan pengkhianat negara. Pasalnya LPDP dalam websitenya menjelaskan bahwa penerima beasiswa wajib kembali mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

"Pak @jokowi apakah tidak ada yang bisa dilakukan untuk mengejar para pengkhianat bangsa, penghisap darah rakyat, yang menerima LPDP tapi kabur?" Tulis akun @VeritasArdentur.

Menanggapi hal tersebut, pihak LPDP akhirnya memberi tanggapan lewat akun Twitter resmi milik LPDP @LPDP_RI.

"Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia memang menjadi isu yang paling banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat. Untuk menanggapinya, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga: Amanda Manopo Sempat Terpeleset saat Live, Terpesona Dengan Arya Saloka Pemain Sinetron Ikatan Cinta ?

Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah selesai studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee". Tulus akun @LPDP_RI

Pihak LPDP juga menjelaskan bahwa penerima beasiswa yang sudah selesai menjalani studinya diwajibkan untuk kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah hari kelulusan.

"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan" jelas LPDP.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H Gratis Cocok Untuk Diposting di Media Sosial

Pihak LPDP juga mengajak masyarakat jika menemukan pelanggaran terkait LPDP agar melaporkannya kepada mereka melalui Whistle Blower System.

Halaman:

Tags

Terkini