GORAJUARA - Hingga berita ini diturunkan, Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, Facebook, YouTube, Tinder dan Netflix merupakan platform digital yang belum melakukan registrasi ke sistem PSE.
Sebagaimana ramai dibincangkan belakangan ini, Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh platform elektronik yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE pun bisa dilakukan secara daring lewat sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Untuk itu, Kominfo juga telah menentukan batas waktu pendaftaran PSE bagi para pengembang aplikasi digital, ditunggu hingga 20 Juli 2022.
Kominfo juga telah menginformasikan terkait sanksi bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran bila telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Sanksinya adalah access blocking atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Baca Juga: Resmi! Sule dan Nathalie Holscher Cerai Setelah Mediasi, Berikut Ini Hasil Sidang Perdananya
Diantara platform digital, ada beberapa yang telah mendaftar. Mengutip dari pikiranrakyat.com, terdapat 15 platform digital yang telah mendaftar.
1. Telegram
2. Mobile Legends
3. TikTok
4. Spotify
5. Gojek
6. Grab
7. Shopee
8. Traveloka
9. Tokopedia
10. Lazada
Baca Juga: Viral Keributan Antara Prajurit TNI dan Supir Angkot
11. Bukalapak
12. MiChat
13. Shareit
14. Change.org
15. Ruangguru.***