Baca Juga: Tanpa Tutor! Inilah Cara Mudah Melakukan Meditasi yang Baik Untuk Mengurangi Stress
2. Memastikan PSE mumpuni dalam melindungi data pribadi pengguna.
3. Mewujudkan keadilan, termasuk pajak antara PSE dalam dan luar negeri.
4. Mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.
Baca Juga: Tak Lagi Sibuk di Ikatan Cinta, Arya Saloka di Kabarkan Terbaring di Rumah Sakit, Begini Kondisinya
5. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital.
Batas pendaftaran PSE, baik luar maupun dalam negeri akan berakhir hingga 20 Juli 2022.
Jika terlambat atau tidak mendaftar PSE, Kominfo akan memberikan teguran, bahkan memutuskan atau memblokir akses aplikasi.***