news

Sebut Audy Item Babi Ngepet dan Pakai Jin, Pelapor Dugaan Pengeroyokan Dilaporkan Balik oleh Iko Uwais

Selasa, 14 Juni 2022 | 19:05 WIB
Iko Uwais lapor balik pelapor dugaan pengeroyokan karena sebut Audy Item sebagai babi ngepet dan pakai jin (Foto: Gorajuara.com/dok: Jurnal Makassar)

GORAJUARA – Pelapor dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais (Rudi) kini dilaporkan balik ke pihak kepolisian karena menyebut Audy Item (istri Iko Uwais) dengan sebutan babi ngepet dan pakai jin.

Iko Uwais melaporkan balik pelapor dugaan pengeroyokan (Rudi) dengan tuduhan pencemaran nama baik kepada istrinya, Audy item dengan sebutan babi ngepet dan pakai jin.

Hal itu juga telah dibenarkan oleh Polda Metro Jaya bahwa Iko Uwais telah melaporkan Rudi (pelapor dugaan pengeroyokan) karena menyebut Audy Item dengan babi ngepet dan pakai jin. Itu juga nomor perkara LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terungkap dari Profil Nabila Ishma, Kekasih Emmeril Khan Mumtadz Ini Ternyata Seorang Atlet

Iko Uwais melaporkan Rudi atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

"Terlapor menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, yakni ART korban dan ART terlapor sendiri," kata Zulpan seperti dikutip Gorajuara.com dari berbagai sumber.

"Terlapor (Rudi) menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban," jelas Zulpan.

Menurut versi Iko, Rudi juga menyerang saudara Iko Uwais. Firmansyah, yang semula ingin melerai perkelahian mereka, justru tidak sempat karena Iko merespons dengan menendang pelapor.

Baca Juga: Divonis Hidup Sampai 7 Tahun, Devi Lawan Talasemia Hingga Usia 46 Tahun

"Jadi saudara Iko Uwais merespons dengan menendang terlapor," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kuasa Hukum Iko Uwais, Leo Sagala mengungkap bahwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh kliennya kepada korban berinisial RR alias Rudi adalah pemutarbalikkan fakta.

Menurut kuasa hukum Iko Uwais itu, pelapor telah melakukan laporan yang salah mengenai dugaan pengeroyokan terhadap dirinya (Rudi) yang telah dilakukan oleh kliennya.

Dalam laporan yang dirilis korban kepada media, korban (Rudi) mengungkap bahwa Iko Uwais menolak pembayaran invoice yang sudah dilakukan dan justru melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Namun, kuasa hukum Iko Uwais membantah itu. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Tags

Terkini