GORAJUARA – Aktor terkenal di Indonesia Iko Uwais dilaporkan ke polisi diduga karna terlibat kasus penganiayaan pemukulan.
Kabar dilaporkannya Iko Uwais ke polisi juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira
Iko Uwais telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (12/6/2022) atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial R.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata ini Penyebab Iku Uwais Lakukan Penganiayaan Hingga Korban Alami Luka
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira ia membenarkan bahwa Iko Uwais telah dilaporkan ke polisi.
“Sudah kami terima laporannya hari minggu kemarin,” kata Kompol Ivan Andhitira
Menurut Kompol Ivan Adhitiria, Iko Uwais dilaporkan berdasarkan surat laporan (LP) nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Juni 2022.
Tidak lain dan tidak bukan, yang melaporkan Iko Uwais ialah salah satu yang menajdi korban penganiayaan terhadap seseorang yang berinisla R.
Baca Juga: Cerita Terbaru Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Mengaku Mendapat Surat Hasil Tes DNA dari Keysa
Saat ini, Ivan mengatakan tengah memanggil Iko Uwais untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“sekarang sudah proses pemanggilan,” uapnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan menerangkan kronologi terjadinya penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais terhadap seseorang yang berinisial R.
“kronologinya singkatnya, awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa design interior milik korban. Untuk membangun rumahnya di cibubur,” kata Zulpan, dikutip Gorajaura dari laman piiran rakyat.com, Selasa 13 Juni 2022.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata ini Penyebab Iku Uwais Lakukan Penganiayaan Hingga Korban Alami Luka