Putusan tersebut diberikan majelis hakim karena Priyanto terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi dan Salsabila yang dibuang ke sungai Serayu, Banyumas, jawa Tengah untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Dalam melakukan perbuatannya, Priyanto dibantu dua anak buahnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh, yang saat kejadian tengah membersamai Priyanto.
"Dengan demikian, majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul "Majelis Hakim Ungkap Alasan Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI"