GORAJUARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng karena dugaan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022.
Baca Juga: Tim Futsal Kota Bandung Kawinkan Gelar Juara AFP Championship Jabar 2022
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan terkait hal ini di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementrian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tuturnya.
Ternyata dalam keterangan Jaksa Agung selain Indrasari Wisnu Wardhana masih ada 3 tersangka lainnya dalam kasus ekspor minyak goreng ini.
Baca Juga: Hatur Nuhun! Aqil Savik Tak Akan Perkuat Persib Bandung di Liga 1 Musim Depan
Menurut Burhanuddin selaku Jaksa Agung Jakarta Selatan, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari untuk perizinan ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," lanjut Burhanuddin dalam keterangannya.
Burhanuddin juga memberikan keterangan bahwa keempat tersangka sudah langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan pada dua tempat berbeda.
Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Stanley MA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Profil AESPA, Girl Grup KPop Pertama yang Tampil di Panggung Utama Coachella 2022
Sebelum menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap lima Kementerian Perdagangan terkait kasus mafia minyak goreng ini.