news

Dirreskrimum Temukan Fakta Baru Bahwa Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Bukan Mahasiswa

Selasa, 12 April 2022 | 22:16 WIB
Dirreskrimum menyatakan bahwa dua tersangka pengeroyokan Ade Armando bukan mahasiswa (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJNews.com)

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini