Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.