news

Disahkan oleh DPR, Kini RUU TPKS Resmi Menjadi Undang-undang

Selasa, 12 April 2022 | 16:24 WIB
Disahkan oleh DPR, Kini RUU TPKS Resmi Menjadi Undang-Undang (Gorajuara/dok: website DPR RI/dpr.go.id)

GORAJUARA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menanyakan persetujuannya terhadap RUU TPKS menjadi UU di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah, dan masyarakat sipil yang hadir pada rapat tersebut.

Baca Juga: Akibat Demo 11 April 2022, Ruang Terbuka Hijau dan Pos Polisi di Jakarta Pusat Alami Kerusakan

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Puan sebelum mengetuk palu pimpinan saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022).

Pertanyaan tersebut disambut jawaban ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan. Namun sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS.

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini juga mengakomodir sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil seperti memasukkan mekanisme 'victim trust fund' atau dana bantuan korban.

Baca Juga: Kinder Joy Ditarik Sementara, Berikut Penjelasan BPOM

Sehingga dalam pembahasannya, RUU TPKS telah mengatur antara lain tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; serta penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Selanjutnya, Puan mengungkapkan bahwa persetujuan terhadap RUU ini merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari Kartini yang tinggal menghitung hari. Bahkan terlihat beberapa Anggota Dewan perempuan berdiri untuk memberikan apresiasi pada persetujuan RUU tersebut.

Puan berharap nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat!” tandas Puan.

Baca Juga: Jelang Bayern Munchen vs Villarreal, Nagelsmann: Kami Harus Main Cantik!

Puan juga mengungkapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU TPKS hingga disahkannya menjadi UU.

Halaman:

Tags

Terkini