GORAJUARA – Setelah melakukan registrasi pendaftaran Taruna AKPOL Tahun 2022 melalui website https://penerimaan.polri.go.id peserta diarahkan untuk melakukan verifikasi.
Verifikasi berkas administrasi dapat dilakukan di Polres setempat.
Proses verifikasi ini tidak dapat diwakilkan, harus pendaftar sendiri yang datang sesuai jam verifikasi data, yaitu 08.00 WIB - 16.00 WIB.
Baca Juga: Remaja Meninggal Gara-gara Tak Tidur: Begadang Jangan Begadang Kalau Tiada Artinya
Berkas yang dibawa saat melakukan verifikasi adalah berkas asli dan berkas yang sudah difotocopy rangkap 2.
Verifikasi berkas administrasi meliputi:
1. KTP asli dan fotocopy rangkap 2
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy rangkap 2 yang KK dilegalisir oleh Disdukcapil. Apabila KK sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir.
Baca Juga: GERD Penyakit yang Diderita Maia Estianty, Apa Penyebab dan Gejalanya?
3. Akte Kelahiran asli dan fotocopy rangkap 2 yang akte kelahiran dilegalisir oleh Disdukcapil. Apabila sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir.
4. Ijazah: SD, SMP, SMA/MA/Sederajat, dan transkrip, fotocopy rangkap 2 yang dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi asal. Apabila sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir.
5. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotocopy rangkap 2 yang dilegalisir oleh kepolisian setempat.
6. Pas Foto berwarna berukuran 4x6 berlatar belakang warna merah sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Intip Serunya Nagita Slavina Belanja Persiapan Puasa: Barang Bawaannya 3 Troli
7. Surat persetujuan orang tua wali (form dapat diunduh di website: https://penerimaan.polri.go.id )dan fotocopy rangkap 2
8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: https://penerimaan.polri.go.id) dan fotocopy rangkap 2.