GORAJUARA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, rapat kerja membahas Raperda Caturwulan I Tahun 2022 bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung.
Termasuk Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Bagian Hukum & Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin 7 Maret 2022.
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan, dan dihadiri anggota Bapemperda, baik secara langsung maupun melalui teleconference.
Baca Juga: Viral! Video Tangmo Nida Berikan Perlawanan Saat Akan Dilecehkan Diatas Speed Boat
Rapat tersebut membahas empat Raperda yang diajukan pada catur wulan pertama di tahun 2022.
"Ada 4 raperda yang diajukan untuk catur wulan pertama ini, di antaranya inisiatif DPRD ada 2 raperda dan dari eksekutif ada 2 raperda, yaitu di antaranya Raperda mengenai Pelayanan Pemakaman Kota Bandung," tutur Agus pada pembukaan rapat tersebut.
Agus melanjutkan, Bapemperda telah membahas satu per satu Naskah Akademik dari keempat Raperda tersebut, yang melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya adanya perubahan Undang-Undang yang mengatur Raperda tentang Pelayanan Pemakaman.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 10 Maret 2022: Cancer, Leo, Capricorn, dan Aquarius
Baca Juga: Gading Martin Resmi Diperkenalkan Sebagai Presiden Klub Terbaru Persik Kediri
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.I, yang hadir langsung dalam rapat tersebut mengatakan, perlu kesiapan secara matang terkait Raperda yang diajukan, agar bisa dijadwalkan pada paripurna pekan depan.
"Untuk jadwal Paripurna itu tanggal 30, atau di akhir bulan. Untuk melengkapi ini, dibutuhkan minimal satu minggu, supaya beberapa catatannya ini bisa dilengkapi," kata Andri.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan bahwa Raperda Pelayanan Pemakaman khusus untuk Pemakaman Pemkot Bandung, dan menegaskan bahwa pemakaman tidak lagi masuk dalam tarif retribusi untuk masyarakat miskin.