news

Catat Waktunya! Pemerintah Bakal Tetapkan HET Minyak Goreng Per Liter. Berlaku 1 Februari 2022

Jumat, 28 Januari 2022 | 14:00 WIB
Minyak Goreng (gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)

 

GORAJUARA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bakal menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Ketetapan Kemendag tersebut bakal mulai berlaku pada Selasa, 1 Februari 2022 mendatang.

Ada sejumlah keputusan terkait dengan HET tersebut, yaitu
Kemendag menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini dan Sinopsis, 28 Januari 2022. Berikut Link Live Streaming

Baca Juga: Haland : Tujuan Utama 2022, Tidak Cidera dan Tampil Lebih Baik dengan Dortmund

Keputusan itu diberlakukan untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Karena sejauh ini, masyarakat mengeluhkan harga minyak goreng di pasaran sangat tingggi, cenderung terus melambung.

Mendag Muhammad Lutfi menyebutkan, HET yang akan ditetapkan untuk minyak goreng adalah minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter.

Baca Juga: 'All of Us Are Dead' Hari Ini Mulai Tayang Memburu Penonton Hanya di Netflix

Baca Juga: Mampu Sentuh Masyarakat, NU Apresiasi Program-Program Pemkot Bandung

Lalu minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Lutfi menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelakuusaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini