news

Jangan Tertukar! Ini Bedanya Layanan Aduan 112 dan LAPOR!

Selasa, 18 Januari 2022 | 18:30 WIB
Jangan Tertukar! Ini Bedanya Layanan Aduan 112 dan LAPOR! (Foto: Gorajuara/Dok. diskominfo.bandung.go.id/Yusuf)

GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki sejumlah layanan aduan bagi masyarakat. Di antaranya 112 dan LAPOR! Sebelum melapor lewat platform tersebut, yuk pahami dulu perbedaannya!

Dalam acara Bandung Menjawab di Taman Alun-alun Bandung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan 112 dan LAPOR! merupakan dua platform aduan untuk masalah yang berbeda.

“112 untuk laporan terkait kegawat daruratan. Sedangkan LAPOR! untuk pengaduan non-kegawat daruratan. Jadi kalau ada jalan berlubang, misalnya, itu lapornya jangan ke 112, tapi ke aplikasi LAPOR!,” terang Yayan, Senin 18 Januari 2022.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Selasa 18 Januari 2022: Aldebaran Minta Rendy Jujur Tentang Kejahatan Irvan

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, layanan kegawat daruratan 112 telah melayani 599 panggilan. Presentase aduannya pun terdistribusi untuk beberapa OPD terkait.

Sekitar 20 persen aduan ke 112 terkait kecelakaan, terkait kesehatan (16 persen), kebakaran (13 persen), bencana alam (5 persen), keamanan dan ketertiban (5 persen), kriminalitas (1 persen), dan ada kegawat daruratan lainnya (1 persen).

Adapun instansi terkait yang menangani aduan 112 antara lain: PLN (19 persen), Dinas Kesehatan (18 persen), Diskar PB (17 persen), Kepolisian (15 persen), PMI (11 persen), DPU (5 persen).

Baca Juga: Series ‘Layangan Putus’ Siapkan Fitur Fast Track, Warganet: Nambah Biaya pun Saya Jabanin

Sisanya, DPKP3 (4 persen), untuk Kewilayahan Telkom, Satpol PP, dan APJATEL (2 persen), dan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan PDAM (1 persen).

Sementara itu layanan aplikasi LAPOR! telah mencatatkan 90 persen keberhasilan menangani aduan.

Angka 90 persen keberhasilan ini merupakan 505 dari 564 laporan yang berhasil ditindaklanjuti. Ada pula 59 atau 10 persen laporan yang belum ditindaklanjuti.

Baca Juga: Hukum Meminjam Uang Untuk Modal Usaha ke Bank Menurut Pandangan Islam, Diperbolehkan atau Diharamkam?

Adapun mengenai laporan yang belum ditindaklanjuti, hal tersebut dikarenakan perubahan personel di OPD terkait, sehingga masih banyak administrator baru yang sedang dalam tahap penyesuaian dengan fitur tersebut.

“Tiap seminggu, kita laporkan ke pimpinan (hasil dari aplikasi LAPOR!). Nantinya akan terlihat: ini OPD yang melakukan tindak lanjut, ini yang tidak. Jadi ini bisa menjadi indikator. Karena laporan ini wajib ditindaklanjuti maksimal 5 hari,” ujar Yayan.

Halaman:

Tags

Terkini