GORAJUARA - Meminjam uang ke bank untuk modal usaha, itu solusi yang paling banyak dilakukan orang suka bisnis.
Tidak terkecuali, apakah binisnya itu masuk dalam kategori besar atau pun kecil. Kedua kelompok pebisnis beda kasta kerap menjadikan bank sebagai solusi.
Cara meminjam uang melalui bank termasuk solusi cepat, asal semua persyaratan yang diminta pihak bank bisa terpenuhi, maka dengan hitungan hari dana bisa cair.
Baca Juga: Pandangan Islam Tentang Al ' Isyq atau Mabuk Cinta
Lalu muncul pertanyaan, apakah hukumnya jika kita meminjam uang ke bank untuk modal usaha?
Pasalnya, meminjam uang ke bank pastinya ada kaitannya dengan bunga pinjaman. Nah, apakah dalam hukum Islam diperbolehkan atau malah diharamkan?
Jika bicara soal bunga, sudah pasti nasabah yang mendapatkan fasilitas pinjaman harus membayar bunga kepada bank, sebagai jasa.
Baca Juga: Spirit Doll Dipercaya Pembawa Keberuntungan, Bagaimana Hukum Boneka dalam Islam
Kemudian apa hukumnya menurut Islam? Dilansir Gorajuara.com dari berbagai sumber menyebutkan, terkait bunga bank ini di kalangan ulama kontemporer ada perbedaan yang berbeda.
Namun, sebagian besar ulama mengharamkan karena bunga bank termasuk riba, karena dalam Islam hukumnya haram.
Sehingga tidak diperbolehkan meminjam uang dari bank kemudian digunakan untuk modal usaha.
Baca Juga: Pesan dari Sejarah Islam: Setiap Jatuh Ada Bangkitnya
Tetapi ada juga yang menyebut bahwa bunga bank bukan riba dan memperbolehkannya.
Terkait riba atau tidak, haram atau tidaknya masalah bunga bank itu, terkandung kepada keyakinan dan hati nurani Anda.