GORAJUARA - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata mengikuti jejak Wali Kota Bekasi sebelumnya, yakni Mochtar Muhamad.
Saat Mochtar Muhamad ditangkap KPK, karena dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar untuk meloloskan pengesan Anggran Pendapatan Belanja Derah tahun 2010, Rahmat Effendi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi.
Tindakan melawan hukum lainnya yang dilakukan Mochtar Muhamad adalah menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Selebgram Medina Zien: Siap Menjalani Proses Hukum
Untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010, Mochtar Muhamad menyuap Rp500 juta.
Namun, Mochtar Muhamad oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung divonis bebas.
Upaya Mochtar Muhamad untuk menghirup udara bebas kandas, karena pada tahun 2012 di tingkat kasasi dinyatakan terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara, dan bebas pada Juni 2015.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 6 Januari 2022, RCTI, SCTV dan GTV: Ada Ikatan Cinta dan SpongeBob SquarePants Movie
Pepen panggilan akrab Rahmat Effendi sepertinya tidak menjadikan cermin pendahulunya tersangkut kasus korupsi, ia malah melakukan hal yang sama, dan kini terperosok ke dalam jurang yang sama.
Pepen diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung, Rabu 5 Januari 2022, dan kini sedang menjalani periksaan.
Penangkapan Pepen, dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Yuk Buat Akunnya dan Segera Daftarkan Diri
"Benar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan pada, Rabu 5 Januari 2022 siang.***