news

PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dipastikan Tidak Ada Penyekatan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Rabu, 24 November 2021 | 11:47 WIB
Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS)

GORAJUARA - Pelaksanaan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru), kepolisian memastikan tidak ada penyekatan di ruas jalan.

Hal itu dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022.

Polri tidak akan melakukan penyekatan lantaran memang Pemerintah tidak menginginkan adanya hal tersebut.

Baca Juga: Marvel Rilis Film Terbaru 'Hawkeye' Tayang Mulai Hari Ini

Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto mengungkapkan, ditiadakan, bukan penyekatan. Tapi kita akan mengoptimalkan.

Sejauh ini, tandas Imam, belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24, Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran.

"Jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan seperti apa," kata Iman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Terkait Pembubaran MUI, Jangan Rumahnya Dibakar, Tetapi Tikusnya yang Dicari

Imam menjelaskan, kemungkinan besar, polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan itu.

"Kita mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPK. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul," ucapnya.

"Orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan. Lapor dulu di pos PPK. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan," lanjut Imam.

Baca Juga: Sambut Hari Natal, Sing 2 Hadirkan Vokalis Band U2 Bono dalam Filmnya
 
Imam mengungkapkan, jajaran menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan," pungkasnya.***

Tags

Terkini