GORAJUARA - Rumah bilik yang sudah tidak layak huni yang sebelumnya dihuni seorang janda tua, Tuti Maryati (72) di Kampung Andir Babakan Sukapura RT 03/RW 06 Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung akhirnya dibongkar dan dirubuhkan, Selasa 23 November 2021.
Pada hari Selasa pula mulai mengawali pembangunan kembali rumah Mak Tuti menjadi rumah permanen yang benar-benar layak huni.
Pantauan wartawan di lapangan, pembangunan kembali rumah Mak Tuti yang sebelumnya terancam ambruk dengan kondisi memprihatinkan itu diprakarsai oleh Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi bersama jajaran Polsek Ciparay lainnya.
Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya
Baca Juga: Chord gitar Kerispatih Demi Cinta, Inilah kunci paling mudah dimainkan dasar C
Aparatur pemerintahan setempat mulai RT, RW, aparat Desa Pakutandang, jajaran Muspika Ciparay, anggota dewan dan masyarakat setempat turut antusias membantu dan gotong royong membangun rumah Mak Tuti yang berada di permukiman padat penduduk itu.
Mereka swadaya mengadakan material bangunan dan tenaga kerja sukarela untuk membantu pembangunan rumah Mak Tuti yang diperkirakan menghabiskan anggaran Rp17 sampai Rp20 juta.
Proses pembangunannya pun diperkirakan dalam kurun waktu dua pekan kedepan bisa langsung ditempati.
Baca Juga: Do'a Saat Dirundung Duka
Baca Juga: Berlipat Kebaikan Saat Bersholawat Kepada Rasulullah Saw
Jajaran Polsek Ciparay terlihat gotong royong mengangkut batu belah untuk pondasi rumah Mak Tuti, selain mengangkut hebel.
Warga setempat pun terlihat mengangkut semen batu, dan sejumlah pekerja yang merupakan tenaga sukarelawan terlihat memasang batu belah untuk pondasi rumah.***