GORAJUARA - Kepemilikan aset tanah keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar berpindah tangan menjadi atas nama mantan asisten rumah tangga (ART)-nya.
Seluruh aset tanah keluarga Nirina Zubur menjadi hak milik Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, peralihan aset keluarga Nirina Zubir ini dilakukan dengan bantuan notaris.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penyekatan Selama PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
"Peralihan hak atas objek tidak bergerak ini dilakukan dengan cara yang salah. Dengan pintunya melalui notaris," ujar Tubagus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 November 2021.
Proses peralihan aset hak milik tanah seharusnya dilakukan dengan empat cara seperti jual-beli, hibah, warisan, hingga putusan pengadilan dengan diproses langsung oleh para notaris.
Dalam kasus yang menimpa keluarga Nirina Zubir ini, jelas Tubagus, adanya tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah.
Baca Juga: Chord gitar Budi Doremi Melukis Senja, Inilah kunci paling mudah dimainkan
"Itu semua dibuat oleh notaris, jadi seolah-olah tersangka berhak untuk menjual objek tersebut. Setelah objeknya terjual, karena objeknya ini berada di Jakarta Barat," katanya.
"Sementara notarisnya di Kota Tangerang maka kemudian proses dilakukan oleh notaris lainnya yakni Ina Rosaina," lanjut Tubagus.
Dari akta kuasa menjual itulah terbit akta jual beli (AJB). "Setelah keluar, para tersangka kemudian mengurus untuk membalikkan nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Tubagus.
Baca Juga: Peristiwa Hilangnya Yana di Cadas Pangeran Usik Perhatian Mbah Mijan, Begini Komentarnya
Adapun dalam kasus ini, Riri Khasmita beraksi dengan suaminya Edrianto serta tiga tersangka lain yang merupakan notaris bernama Erwin Ridwan, Ina Rosaina, dan Faridah.
Kelima tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***