news

Jelang Penetapan UMK 2022, DPP FSPSI Turut Sikapii Perkembangan Aspirasi Buruh 

Kamis, 4 November 2021 | 20:25 WIB
Ketua Umum DPP FSPSI Ngadi Utomo (Gorajuara.com/Sastra Firmansyah)
 
 
GORAJUARA - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP FSPSI) menyikapi perkembangan jelang penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Indonesia.

Penetapan UMK itu sangat dinanti dan menjadi perhatian para pekerja, untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Kita menyikapi perkembangan yang sedang terjadi di lapangan, yang saat ini disuarakan oleh sejumlah serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di berbagai daerah. Pada umumnya, para pekerja menuntut kenaikan UMK 2022," kata Ketua Umum DPP FSPSI Ngadi Utomo kepada wartawan, Kamis 4 November 2021.
 
Baca Juga: Gunakan 2 Ambulans, Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Malam Ini Dibawa ke Jakarta
Baca Juga: Vanessa Angel, Profil, Karir, dan Akhir Perjalanan Hidupnya

Tuntutan para pekerja, Ngadi Utomo menyebutkan merupakan hak pekerja yang saat ini turut disikapi oleh DPP FSPSI.

"Kita sebagai organisasi buruh mengakomodir apa yang menjadi aspirasi para buruh dan harus diperjuangkan," ungkapnya.

Seperti halnya para buruh di Kabupaten Bandung, ia menyebutkan, mereka berharap kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dari besaran UMK 2021 yang berlaku saat ini Rp 3.241.929/bulan.
 
Baca Juga: Bupati DS: Juhana Sudah Bantu Sukseskan Program Insentif Guru Ngaji
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Kamis 4 November 2021

Tuntutan para buruh itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa ke Pemkab Bandung pada 2 November 2021 lalu.

"Tuntutan para buruh itu harus menjadi pertimbangan berbagai pihak, terutama bagi mereka yang ada di dewan pengupahan," ujarnya.

Tak hanya itu yang menjadi tuntutan para pekerja yang saat ini sedang disuarakan.
 
Baca Juga: Vanessa Angel Tulis Ini di Postingan Terakhir, Seolah Firasatnya
Baca Juga: Puskesmas dan Polsek Ciparay Adakan Vaksinasi di Lingkungan SMP dan SMA Al Hidayah

Di antaranya mereka menuntut pencabutan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Apa yang menjadi aspirasi para buruh, khususnya di kalangan serikat pekerja sempat disampaikan ke Pemkab Bandung," ungkapnya.

Ngadi Utomo berharap para pekerja sejahtera, meski saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.***
 

Tags

Terkini