GORAJUARA - Bagi Anda, warga Kota Bandung yang akan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) A atau SIM C, pihak Polrestabes Bandung menyediakan mobil layanan SIM keliing.
Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor Polrestabes Bandung, tetapi bisa mendatangi mobil pelayanan SIM Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Tapi ingat, saat Anda berada di lokasi perpanjang SIM keliling tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Jawa Barat Siap Raih Juara Umum di Pekan Olahraga Tradisional Tingkat Nasional ke-VIII di Belitung
Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Inilah jadwal dan lokasi SIM keliling di Kota Bandung.
Sabtu, 23 Oktober 2021:
SIM keliling berada di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.
Baca Juga: Kenakan Sarung, Baju Koko dan Peci, Ngatiyana Pimpin Peringatan Hari Santri di Kota Cimahi
SIM yang bisa diperpanjang adalah SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.
Anda harus membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP).
Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Banyak Kyai dan Santri Jawa Barat yang Sudah Berkorban untuk Keutuhan NKRI
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka SIM keliling tidak bisa melayani, hanya bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.