news

Adaptasi dan Prokes Makin Membaik di Kota Bandung, Ini Kiat-Kiat yang Terus Dilakukan Satpol PP

Rabu, 6 Oktober 2021 | 08:38 WIB
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi. (humasbandung.go.id-gorajuara)***

BANDUNG, GORAJUARA – Proses adaptasi warga Kota Bandung terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, tampak sudah semakin membaik.

Kondisi tersebut paling tidak ditandai dengan semakin menurunnya tingkat pelanggaran yang terjadi akhir-akhir ini.

Hal itu itu pun diakui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi pada Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa, 5 Oktober 2021.

Menurutnya, dari hasil pengawasan di lapangan, masyarakat sudah memahami 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas). Sehingga pelanggaran perorangan menurun. Namun untuk badan usaha atau perusahaan masih banyak terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Boyong 27 Penghargaan Subroto 2021, PLN Dorong Perdagangan Karbon Untuk Penurunan Emisi

"Data satu bulan terakhir untuk pelanggaran perorangan, 586 orang dilakukan teguran lisan. Sedangkan Pelaku usaha atau badan hukum 17 teguran lisan, penahanan KTP 44 kasus, denda yustisi 34 kasus, jadi sebanyak 95 kasus," katanya seperti dikutip dari humasbandung, Rabu, 6 Oktober 2021.

Untuk denda yustisi yang dibawa ke Sidang Tipiring On The Street, Satpol PP Kota Bandung menggelarnya di empat lokasi, yakni MIM, Cihampelas Walk, Dukomsel Dago, dan Hotel El Cavana Paskal.

Hingga September, Satpol PP menindak denda administratif sebesar Rp 130.150.000, untuk nonprokes Rp 21juta. "Jadi yang masuk ke kas daerah Rp 151 juta," kata Idris.

Saat ini Satpol PP terus melakukan pengawasan dan implementasi Perwal di lapangan.

Baca Juga: Bipolar Tidak Dapat Disembuhkan, Simak Cara Mengatasinya

Termasuk sosialisasi memberikan pemahaman dan imbauan ke tempat-tempat tertentu.

Hal itu karena masih ditemukan perbedaan persepsi terkait aturan dalam Perwal, seperti kafe dan restoran yang melanggar jam operasional harus tutup pukul 22.00 WIB karena berpikir waktu tersebut merupakan last order.

"Kepada pelaku usaha mohon memiliki persamaan persepsi. Ketentuannya jam 22 itu sudah clear area. Pelanggaran kapasitas pun masih terjadi," katanya.

"Sedangkan untuk perorangan, biasanya masker yang tidak dipakai, padahal dia bawa. Itu bisa dikenakan denda administratif karena mengacu kepada Perda Provinsi," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini