BANDUNG, GORAJUARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat selama kurun waktu tahun 2018 s/d 2021 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar sekira Rp3.240.240.557.318 triliun.
Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Jaksa Pengacara Negara pada bidang Datun mendampingi perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Menginginkan Petani Milenial Semakin Menguatkan Generasi Muda Kembali ke Desa
Baca Juga: Inggit Garnasih Sosok Perempuan Ulet, Gigih, Penuh Cinta Kasih, Auranya Masih Terasa di Rumah No. 8
Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Kajati Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana mengapresiasi kinerja dari Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar.
Baca Juga: Lesti Hamil, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sampaikan Ucapan Selamat
"Hal ini merupakan bentuk dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mensukseskan salah satu proyek strategis nasional di Jawa Barat," kata Asep dalam rilisnya, Rabu 22 September 2021.***