BANDUNG, GORAJUARA - Jika melihat tayangan yang tidak pantas di televisi, masyarakat diminta aktif untuk segera melaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI).
"Setiap laporan terkait tayangan yang tidak pantas akan segera kami verifikasi," tandas Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet pada acara Webinar Literasi Media yang digagas Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Selasa 21 September 2021.
Dalam webinar bertajuk "Penyalahgunaan Frekuensi Publik untuk Kepentingan Pribadi”, Adiyana menjelaskan, aduan tentang pelanggaran tayangan akan diteruskan ke KPI Pusat untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Banyak Menyimpan Kenangan, Inilah Kisah Cinta Hingga Politik di Rumah Inggit Garnasih
Tetapi jika yang menayangkan adalah siaran lokal, tegas ia, maka KPID Jawa Barat akan langsung menindaklanjutinya.
Menurut Adiyana, pihaknya telah mengirimkan 12 surat aduan ke KPI pusat untuk lembaga penyiaran yang menayangkan kepentingan pribadi.
Standar program penyiaran televisi dan radio, jelasnya, tidak boleh menayangkan program yang bermuatan kepentingan pribadi.
Baca Juga: Menpora Jenguk Verawaty Fajrin, Begini Kondisi Legenda Bulutangkis Indonesia Itu Sekarang
"Hal itu menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS),” ungkapnya.
Acara webinar dilaksanakan secara daring dan luring di Kampus USB YPKP Bandung, Jalan PHH. Mustofa (Suci) No.68, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, dibuka langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Rafael Situmorang.
Sementara itu, Dekan FISIP USB YPKP, Drs. Tatang Sudrajat, S.IP., M.Si., mewakili Rektor, Dr. H. Asep Effendi R., SE., M.Si., PIA., CFrA., CRBC, dalam sambutannya mengatakan, publik harus mendapatkan konten dan hak informasi yang baik, serta berkaitan dengan informasi publik.
Baca Juga: Kini Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung
Menurut Tatang, munculnya gagasan untuk menyelenggarakan webinar literasi media ini, karena belakangan muncul penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi pada televisi swasta.
"Hal tersebut bisa dilihat tayangannya dari hari ke hari, minggu ke minggu, hingga bulan ke bulan yang berulang-ulang secara terus menerus," ujarnya.