JAKARTA, GORAJUARA - Bareskrim Polri menyebut tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) pada Senin 29 Maret 2021 dini hari lalu, melainkan akibat faktor alam.
“Sejauh ini berdasarkan hasil laboratorium belum ditemukan unsur kesengajaan, lebih mengarah kepada faktor alam,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Kamis 16 September 2021.
Agus mengatakan, pihaknya mendasari hasil pemeriksaan berdasarkan temuan di laboratorium. Pemeriksaan di laboratorium diketahui untuk mencari titik awal api dari terbakarnya kilang minyak Pertamina itu.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions: Manchester City Hajar RB Leipzig dengan Skor 6-3
Baca Juga: Ribuan Sekolah di Kota Bandung Lakukan PTMT dengan Lancar
“Kita kan mendasari hasil pemeriksaan laboratorium untuk tahu penyebab kebakaran atau titik awal api,” tuturnya.
Sementara itu, kata Agus, gelar perkara kasus kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan bakal segera dilakukan. Penyidik Polda Jabar akan menyambangi Mabes Polri untuk bersama-sama melakukan gelar perkara.
“Penyidik Polda Jabar akan gelar (perkara) di Mabes. Kita tunggu suratnya dari Polda Jabar,” imbuh Agus, dikutip Gorajuara dari laman resmi Humas Polri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Pabrik Baterai Mobil Listrik Terbesar di Asia Tenggara.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 18 Juta Warga Jawa Barat Sudah mendapat Suntikan Vaksin Hingga Saat Ini
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu ke tahap penyidikan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan adanya unsur pidana yang mengakibatkan kebakaran.
“Pada tanggal 16 April 2021 kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Dan kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan,” ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 21 April 2021 lalu.
Adapun kasus ini masuk ke Laporan Polisi (LP) bernomor 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Peristiwa itu terjadi pada 29 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Sekda Kota Bandung Terus Ingatkan Warga Kota Bandung untuk Terus Jalankan Protokol Kesehatan