news

Deklarasi DPP FSPSI: Para Buruh Jangan Jadi Obyek Penderitaan

Kamis, 9 September 2021 | 20:28 WIB
Deklarasi FSPSI di Tarogong Garut. (Sastra Firmansyah/Gorajuara.com)

GARUT, GORAJUARA - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP FSPSI) mendeklarasikan diri di Aula Paseban Jalan Otista No 260 A Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Jawa Barat, Kamis 9 September 2021.

DPP FSPSI ini pun berencana untuk dikembangkan hingga ke seluruh provinsi di Indonesia.

Melalui deklarasi itu, SPSI menyatakan diri "Kita wujudkan organisasi yang kuat, solid dan profesional untuk terciptanya kesejahteraan para pekerja/buruh".

Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pengukuhan atau penetapan kepengurusan DPP FSPSI dengan Ketua Umum Ngadi Utomo, Sekretaris Jenderal Adang dan pengurus lainnya.

Sekaligus dilaksanakan pengukuhan pengurus DPD FSPSI Jawa Barat dengan Ketua Adang dan Sekretaris Rohman.

Baca Juga: Angkat Tema Disabilitas, Menghantarkan Salma Fauzani Juarai Lomba Surat Cinta Untuk Bupati Bandung

Selain itu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) ketenagakerjaan.

Dalam pelaksanaan diklat itu, mengusung tema "Kita tingkatkan kemampuan kepemimpinan para pengurus serikat pekerja dalam menghadapi perubahan peraturan ketenagakerjaan".

Diklat itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Uu Rukmana.

Rukmana mengatakan, hadirnya organisasi serikat pekerja ini untuk mensejahterakan para buruh.

Baca Juga: Mahfud MD: Kami berencana segera membangun lapas-lapas karena sudah over kapasitas

"Organisasi serikat pekerja tujuannya untuk kesejahteraan buruh. Mari kita berjuang untuk nemberikan perlindungan kepada buruh dan kesejahteraan para buruh," kata Rukmana.

Ia menilai masih ada para pekerja yang selalu teraniaya dan menjadi obyek penderitaan. Di Kabupaten Bandung dampak pandemi Covid banyak yang di PHK dan dirumahkan.

"Untuk itu, saya mengajak mari sama-sama berjuang untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Kabupaten Bandung. Terlebih lagi dengan adanya DPP dan DPD ini dapat Dengan memberikan kekuatan kepada para buruh supaya tidak terjadi obyek penderitaan dari pengusaha atau perusahaan nakal.

"Selama ini, Dinas Ketenagakerjaan memperjuangkan hak hak para buruh. Kita sebagai dinas tenaga kerja bukan dinas perusahaan," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Kebakaran Lapas Tangerang yang Menewaskan 44 Orang Narapidana

Ia juga mengungkapkan para aktivis yang sedang manggung di tingkat pusat adalah berasal dari Kabupaten Bandung. Adang bisa juga manggung di tingkat pusat.

"Kita sama-sama berjuang untuk buruh. Jangan sampai para buruh menjadi obyek penderitaab. Jadilah para pekerja yang kuat, cerdas dan bisa memberikan solusi. Jangan jadi pekerja tak produktif dan selalu menjadi obyek penderitaan. Jangan sampai ada peluang bagi pengusaha nakal untuk memanfaatkan para buruh menjadi obyek penderitaan," tutur Rukmana.

Ia mengatakan, bagi perusahaan yang tak mau mengikutsertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja untuk melaporkan perusahaan itu ke Dinas Ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini