BANDUNG, GORAJUARA.com – Dibukanya kembali Lapangan Gasibu dan GOR serta Taman Saparua, ternyata memunculkan aroma kurang sedap. Pasaknya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dinilai melanggar peraturan wali kota (perwal).
Seperti diketahui, Gubernur Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya menyatakan, Lapangan Gasibu dan Lapangan Saparua boleh kembali digunakan warga berolahraga.
Kondisi ini bertolak belakang dengan Perwal Kota Bandung Nomor 87, yang ternyata belum membolehkan sarana publik seperti taman dan ruang publik lainnya dibuka.
Baca Juga: Jelang Laga Versus Barito Putera, Bek Persib Victor Igbonebo Tiba-tiba Menyatakan Seperti Ini
Akibatnya, kebijakan gubernur tersebut, dinilai telah melanggar Perwal Kota Bandung, sebagaimana ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Menurut Ema, Pemerintah Kota Bandung menilai apa yang diputuskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamill, telah melanggar peraturan Wali Kota Bandung Nomor 87 Tahun 2021.
"Jadi begini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal. Di dalam Perwl kita, yang namanya ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," ujar Ema.
Baca Juga: Warga Bandung Raya Wajib Tahu Penyekatan Ganjil Genap di Lima Gerbang Tol, Kenapa Harus Begini
Terlepas dari kedua tempat tersebut merupakan aset Pemprov Jabar, menurut Ema lagi, namun otoritas untuk membuka fasilitas publik masih terikat dengan aturan wilayah.
Sebab itu, sebut Ema, menjadi suatu hal yang keliru jika Lapangan Gasibu dan Saparua dibuka saat ini.
Seharusnya, sebut Ema lagi, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: PTM Kota Bandung Dimulai Pekan Kedua September, Masih Ada 1.692 Sekolah Belum Lolos Verifikasi
Adanya pelanggaran yang terjadi, menurut Ema, suka atau tidak akan ada sanksi yang bakal diberikan, minimal sanksi berupa teguran bakal dilayangkan.
Ema pun memastikan Satpol PP Kota Bandung, akan memberikan teguran terhadap orang-orang yang melakukan aktivitas di dua tempat tersebut.