Warga Bandung Raya Wajib Tahu Penyekatan Ganjil Genap di Lima Gerbang Tol, Kenapa Harus Begini

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 09:35 WIB
Kota Bandung menyiagakan 467 personel gabungan guna menjaga penyekatan ganjil genap di akses gerbang tol. (prfmnews-pikiran-rakyat.com)***
Kota Bandung menyiagakan 467 personel gabungan guna menjaga penyekatan ganjil genap di akses gerbang tol. (prfmnews-pikiran-rakyat.com)***

 

BANDUNG, GORAJUARA.com – Terhitung mulai Jumat, 3 September 2021 hingga Minggu, 5 September 2021, Kota Bandung memberlakukan penyekatan ganjil genap di lima gerbang tol.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga, demi menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bandung.

Terkait upaya yang sudah dilakukan tersebut, ada baiknya warga Bandung Raya untuk mengetahuinya dengan benar sesuai informasi.

Baca Juga: PTM Kota Bandung Dimulai Pekan Kedua September, Masih Ada 1.692 Sekolah Belum Lolos Verifikasi

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi, untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan luar Kota Bandung yang berpelat non-D.

Sebab itu, untuk kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya, bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

"Penyekatan di lima gerbang tol ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB pelat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ungkap Ricky di Balai Kota Bandung.

Baca Juga: Jaga Gerbang Tol dari Warga Pendatang, Kota Bandung Siagakan 467 Personel Gabungan

Selain itu, Ricky menambahkan, perbedaan lainnya aturan ganjil genap kali ini diberlakukan di lokasi setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan ganjil genap," ungkapnya.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini, akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB, dimulai Jumat, Sabtu, dan Minggu sesuai penerapan PPKM Level 3.

Baca Juga: Agar Dapat Berkunjung ke Gasibu dan Saparua, Ini Hal yang Harus Dilakukan Warga

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," ujar Ricky.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini