news

Tok! DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2024 dalam Gelar Rapat Paripurna

Kamis, 17 Agustus 2023 | 13:22 WIB
DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung sepakati KUA-PPAS APBD Kota Bandung Tahun 2024, dalam sebuah Rapat Paripurna (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

GORAJUARA - DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2024, Jumat 11 Agustus 2023.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan, Dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (RPPAS) Tahun Anggaran 2024, telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung pada Rapat
Bamus tanggal 14 Juli 2023.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung,” ujar Kurnia, saat memimpin Rapat
Paripurna yang juga dihadiri Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat 11 Agustus 2023.

Baca Juga: Komisi D Terima Laporan Dugaan Pungutan Bagi Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan

Menurut Kurnia, berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa ”Kebijakan Umum APBD dan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna”.

“Selanjutnya sesuai hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 11 Agustus 2023, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Penandatanganan Nota
Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah mendapat persetujuan bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan pihak
eksekutif (Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung).

Baca Juga: Komisi C: Perlu Terobosan Penanganan Masalah Banjir dan Sampah di Kota Bandung

Persetujuan ini berdasarkan hasil pembahasan dalam forum Rapat Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung sesuai ketentuan Pasal
88 huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.***

Tags

Terkini